Anda pasti sudah mendengar bahwa mulai 1 Juli 2015 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di Jawa dan Bali diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur).
Pemberlakuan e-Faktur merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi PKP yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur tentu saja membawa perubahan cara bekerja bagi semua orang. Selama ini para pemakai Goodwill ERP sudah langsung membuat dan mencetak Faktur Pajak dari menu Sales Invoice. Setelah 1 Juli 2015, nantinya kita harus membuatnya melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Dan Faktur Pajak nantinya tidak usah dicetak lagi, tapi cukup diapprove secara online lewat aplikasi e-Faktur.
Tentunya ini menimbulkan persoalan jika kita harus mengentri ulang semua data penjualan dan pembelian ke dalam e-Faktur. Oleh sebab itu sebagai komitmen kami untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada Anda, kami sudah merilis fitur baru yakni Tax Allocation dengan dua kemampuan yakni:
1. Alokasi PPN Keluaran dan PPN Masukan sehingga Anda bisa dengan mudah menghitung kurang/lebih bayar-nya.
2. Ekspor data pajak ke file CSV. Nantinya file ini bisa diimport masuk ke dalam aplikasi e-Faktur.
Untuk lebih jelasnya, kami juga sudah menyediakan video demonstrasi cara mengimport data faktur pajak dari Goodwill ERP ke e-Faktur di bawah ini. Semoga bermanfaat.
Bagian ke-2